Akses pendidikan tinggi adalah hak yang fundamental, namun biaya yang terus meningkat seringkali menjadi kendala. Fenomena skema utang mahasiswa yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan pembiayaan daring dengan bunga tinggi kini menjadi sorotan tajam. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah skema utang mahasiswa semacam ini melanggar spirit dan substansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengamanatkan pinjaman tanpa bunga bagi mahasiswa kurang mampu?
Pada hari Jumat, 23 Februari 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah tegas dengan memanggil empat perusahaan pembiayaan berbasis online yang teridentifikasi menyalurkan skema utang mahasiswa kepada pelajar. KPPU menemukan bahwa produk-produk pinjaman ini menerapkan bunga atau biaya bulanan yang secara esensi menyerupai bunga, dengan tenor yang tidak berbeda jauh dari pinjaman konsumtif non-pendidikan. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan mahasiswa yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendanaan yang berpihak pada mereka.
Undang-Undang Pendidikan Tinggi secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk memastikan mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah dapat menuntaskan studinya. Salah satu bentuk dukungan yang diamanatkan adalah penyediaan pinjaman dana tanpa bunga yang pengembaliannya dilakukan setelah mahasiswa lulus dan mendapatkan pekerjaan. Skema utang mahasiswa yang dikenakan bunga, apalagi dengan besaran yang memberatkan, jelas bertentangan dengan prinsip dasar ini.
KPPU telah menyatakan akan menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan pelanggaran peraturan dan praktik persaingan tidak sehat. Pada tanggal 15 Maret 2024, KPPU telah menyampaikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap produk pembiayaan pendidikan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan non-bank. Selain itu, pada 10 April 2024, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) mengeluarkan imbauan kepada anggotanya untuk lebih selektif dalam bekerja sama dengan lembaga pembiayaan dan memastikan tidak ada praktik pinjaman berbunga tinggi yang merugikan mahasiswa.
Situasi ini menuntut mahasiswa untuk lebih berhati-hati dan kritis dalam memilih opsi pembiayaan kuliah. Peran aktif pemerintah dan perguruan tinggi sangat dibutuhkan untuk menyediakan alternatif pinjaman yang sesuai dengan amanat undang-undang atau setidaknya memastikan bahwa lembaga pembiayaan tidak merugikan mahasiswa. Dengan demikian, akses terhadap pendidikan tinggi tidak terbebani oleh skema utang mahasiswa yang memberatkan dan tidak sesuai dengan spirit keberpihakan pada pendidikan.